LINTAS24NEWS.com – Sertipikat tanah merupakan bentuk aset yang sangat penting bagi masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sertipikat tanah juga memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang sah di mata negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa apabila seseorang kehilangan sertipikat tanahnya, ia harus segera mengurus penerbitan sertipikat baru. “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, pengumuman selama satu bulan, dan setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, proses pembuatan sertipikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison.

Persyaratan Mengurus Sertipikat Hilang

Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat tanah ini melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi persyaratan berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  • Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).
  • Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Baca juga:  KAI Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Angkutan Perkebunan dan Pupuk dengan KA Meningkat

Harison Mocodompis juga menambahkan bahwa penerbitan sertipikat pengganti akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru tetapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertipikat tanah, memungkinkan masyarakat untuk mengalihmedia sertipikat analog berbentuk buku menjadi Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini juga dapat dicetak menggunakan secure paper.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku, jadi tidak perlu khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana,” ungkap Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh melalui Playstore maupun Appstore, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik dan memastikan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat.

Baca juga:  Muspika Kecamatan Mauk Kunjungi PT Navyta Nabati Indonesia Produksi Minyakita

(Dhi)