LINTAS24NEWS.com – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten Ivan Siahaan menyatakan Tim Penyidik telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017 Sebesar Rp65 Miliar.
Menurutnya, pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS oleh Kejati Banten berupa lahan dengan seluas 1.427 meter persegi yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Lalu bergeser, penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
Serta penyitaan terhadap bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS (isteri tersangka RS).
“Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan
dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017,” ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
(Ibong/red)