BANTEN, LINTAS24NEWS.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017. Nilai aset yang berhasil disita tersebut sebesar Rp65 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” ujar Ivan usai melakukan penyitaan dan penggeledahan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga:  Selamatkan Kerugian Negara, Kajati Banten Sita Aset Tersangka Korupsi Bank Banten

Baca juga: Kejati Tahan Dua Tersangka Perkara Kredit Investasi Bank Banten

Menurutnya, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) Pada Tahun 2017.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.

Baca juga:  Mobil Pickup Terbalik di Tol Tangerang-Merak Ikan Lele Yang Dimuat Berhamburan

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tandasnya (Ibong/red)