LINTAS24NEWS.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk memedomani kembali delapan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), pada 17 Januari 2023 lalu.
Delapan arahan tersebut meliputi pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrem sampai 0 persen pada 2024, fokus penurunan stunting, percepatan izin investasi, serta belanja APBN dan APBD dengan diprioritaskan untuk produk buatan dalam negeri. Selain itu, arahan lainnya yakni diferensiasi dan optimalisasi desain kota, menjaga stabilitas politik dan keamanan pada persiapan dan Pemilu 2024, serta menjamin kebebasan beragama.
“Saya ingin mengulang kembali pesan Bapak Presiden pada saat rakor di Sentul yang dihadiri oleh Pak Wali Kota dan seluruh kepala daerah, 8 hal ini. Pertama kendalikan inflasi,” terang Suhajar pada acara Bimbingan Teknis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Makassar Tahun 2023 di Hotel Acacia, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Suhajar mengatakan, secara umum jajaran Pemda telah memahami langkah pengendalian inflasi. Hal ini terlihat dari laporan yang secara rutin disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengenai kondisi inflasi di daerah masing-masing. Berbekal laporan tersebut, data mengenai inflasi di daerah dapat diketahui dan langkah-langkah yang diperlukan dapat dijalankan.
Di lain sisi, Suhajar mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi kepada pejabat terkait ihwal usulan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tentang pentingnya keberadaan data pertumbuhan perekonomian daerah secara berkala. Dengan data itu, diharapkan Pemda dapat melakukan mitigasi serta memperkuat program-program di daerah.
Lebih lanjut, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Suhajar mendorong daerah untuk melakukan penanganan terhadap kemiskinan ekstrem. Penurunan kemiskinan ekstrem diminta agar dapat diterapkan dengan langkah yang detail dan akurat.
“(Penanganan kemiskinan ekstrem) ini harus berbasis data, harus ditanya betul-betul per orang, by name by address. Oleh karena itu orang miskin itu harus by name by address. Itu harus paham betul kawan-kawan di lapangan. Sampai camat-camat juga harus paham itu. Kalau ada donasi-donasi diarahkan kepada mereka terutama yang miskin ekstrem tadi,” tambahnya.
Menurut Suhajar, penanganan kemiskinan ekstrem perlu dilakukan dengan tepat sasaran. Masyarakat yang masih berada pada kategori kemiskinan ekstrem, didorong agar dapat ditangani berdasarkan kebutuhannya. Untuk itu, dia mengingatkan agar langkah itu sejalan dengan salah satu fungsi pemerintahan yakni pemberdayaan untuk menuju kemandirian.
“Karena itu, ada empat fungsi pemerintahan. Satu di antaranya adalah pemberdayaan. Kalau kita tidak mampu membangun rakyat yang mandiri dalam empat fungsi pemerintahan, maka akan terjadi terus siklus kemiskinan. Karena itulah fungsi-fungsi pemerintahan itu pelayanan, pembangunan, pemberdayaan melahirkan kemandirian, (dan pengaturan),” tandasnya.
(Adi/rdk)
Source: Puspen Kemendagri