Berita  

Sekjen Kemendagri Beberkan Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Tingkat Pemerintah Daerah

Kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan ditingkat pemerintah daerah (Pemda).

LINTAS24NEWS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan ditingkat pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan,” ujarnya.

Lanjutnya, Suhajar menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten atau Kota bertanggung jawab mengola atas pengelolaan pendidikan dasar, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan non-formal. Hal itu yang nantinya di pendidikan menengah juga menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab Bupati atau Wali Kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab Gubernur dan untuk Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya pada acara seminar nasional dan pelantikan pengurus pusat divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga:  Genangan Air Mulai Surut, Kini Warga Kecamatan Kosambi Diberikan Kesehatan Gratis

Suhajar menambahkan, dalam kesempatan tersebut materi bertema’Sinergitas antara pemerintah dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Kemudian pihaknya setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat, sehingga itu yang disebut dengan NSPK, artinya kepala daerah dan dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” pungkasnya.

Lanjut Suhajar, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal ini didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemda untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

Baca juga:  Salut! Gandeng KAJI, BPSDM Kemendagri Gelar Webinar Pengenalan Budaya Jepang

“Daerah itu wajib pertama kali mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” ujarnya.

(Adi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *