LINTAS24NEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Tangerang.

Acara sosialisasi tersebut, yang diikuti oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Tangerang tersebut dilaksanakan di Hotel Lemo, Kecamatan Kelapa Dua, Senin, (13/3/2023).

Dalam sambutannya Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan, pengadaan tanah tahun 2023 ini kurang lebih sekitar 50 pengadaan. Menurut Sekda sosialisasi ini sangat penting karena penguatan akan hak-hak masyarakat selaku pemilik tanah akan lebih terjamin, adil, demokratis dan terlindungi.

“Para kepala Desa atau Lurah diharapkan bisa lebih memahami dan mengerti semua peraturan yang ada serta diharapkan juga nantinya proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil,” tutur Sekda Maesyal Rasyid.

Sekda menekankan bahwa peningkatan pemahaman terhadap undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sangat diperlukan untuk meminimalisir timbulnya potensi pertikaian.

Baca juga:  Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Sosialisasi pengadaan tanah ini, diharapkan nantinya para Kepala Desa/lurah betul betul memahami tahapan pengadaan tanah yang sesuai, strategis. Aksesnya mudah dan aman, dalam sisi kepemilikan tanahnya, secara administratif Kades dan Sekdes melibatkan Rt, Rw setempat,” ungkapnya.

Sekda
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid membuka sosialisasi tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto menjelaskan 50 kegiatan pengadaan tanah tersebut adalah untuk sarana umum seperti: jalan 4 kegiatan, kantor dan gedung 6 kegiatan, sarana kesehatan 4 kegiatan, sarana pendidikan 27 kegiatan, sarana kebersihan (TPA) 1 kegiatan dan sarana Tempat Pemakaman Umum ada 8 kegiatan.

“Kesemua itu untuk kepentingan masyarakat, baik sarana pendidikan, jalan, kesehatan hingga pemakaman umum yang nantinya digunakan oleh masyarakat secara utuh,” jelas Bambang.

Baca juga:  Pemkab Tangerang Canangkan Program Gema Patas Untuk Dua Kecamatan

Bambang menambahkan bahwa kegiatan sosialisai tata cara pengadaan lahan untuk kepentingan umum tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan terhadap pengadaan tanah yang pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosiologi kemasyarakatan bangsa.

“Meskipun kebijakan ini nanti telah disosialisasikan, problem mendasar dari pengadaan tanah yang berpotensi melahirkan konflik di masyarakat tetap perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita harus tetap menjamin kelancaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya di depan para Kepala Desa.

Kegiatan sosialisasi tata cara pengadaan tanah diikuti oleh para Kepala Desa dan lurah dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang yang nantinya akan menjadi fokus kegiatan pengadaan. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur dari Kejaksaan, BPN dan Polresta Tangerang sebagai narasumber.

(Bandi/red)