LINTAS24NEWS.com – Demi menjaga keamanan dan keindahan disekitar Jalan Raya Baru, tepatnya di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban spanduk liar, pada Jumat (27/1/2023).

Dalam giat tersebut, sebanyak 197 spanduk liar yang ditertibkan dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya lakukan giat penertiban guna menjaga kenyamanan dan keindahan sekitar jalan dari keberadaan spanduk liar yang terpasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta taman disepanjang Jalan Raya Baru.

Baca juga:  Untuk Marketer, Begini Cara Menulis AI Prompt Yang Hasilnya Maksimal

“Sebanyak 197 spanduk liar ini terdiri dari beberapa iklan dan spanduk partai yang terpasang yang bukan pada tempatnya, hal ini guna menciptakannya kebersihan dan kenyamanan serta upaya perlindungan pohon-pohon yang selama ini dipasang oleh spanduk-spanduk liar,” kata Fachrul Rozi.

Lanjut Fachrul, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa yang tidak diturunkan pemiliknya.

“Maka itu, penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat,” jelas Fachrul.

Tambahnya, ia menuturkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri.

Baca juga:  Respons Positif Penumpang, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Suite Class Compartment Terbaru di KA Argo Bromo Anggrek Mulai 1 Juni 2025

“Hal ini agar lingkungan Kabupaten Tangerang tetap bersih aman dan nyaman,” ucapnya.

(Bandi/red)