LEBAK, LINTAS24NEWS.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan 1.095 butir obat golongan daftar G jenis tramadol HCI dari rumah berinisial AS di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan obat daftar G berikut barang bukti yang disimpan didalam rumahnya.
“Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dan uang hasil Penjualan Rp.365.000, dari rumah Pelaku saudara AS yang beralamat di Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak,” kata Ilman Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Senin (8/3/2021).
“Pelaku AS saat ini diamankan di Mapolres Lebak dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” tambah Ilman.
AKP Ilman menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak satu milyar lima ratus juta rupiah.
“Pelaku atau Tersangka saudara AS disangkakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda satu milyar lima ratus juta rupiah,” terangnya.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman juga mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan tak segan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kami mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Lebak, laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba, karena narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutur llman. (Adi/red)