LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), membentuk Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Pembentukan kampung tangguh jaya bebas narkoba tersebut sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan mengatakan pembentukan kampung tangguh anti narkoba ini merupakan langkah Polri untuk pencegahan bahaya peredaran narkoba dengan mengedepankan peran serta masyarakat melalui sosialisasi bahaya narkoba.
“Kami berharap semoga dengan hadirnya kampung tangguh jaya bebas narkoba ini dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba dapat merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Farlin dalam keterangannya. Minggu (13/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa peran bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak kelurahan setempat yang terlibat dalamnya diharapkan dapat memberikan penyuluhan secara menyeluruh dan jelas ke warga.
“Jadi, Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang sudah didirikan isinya ada Konseling narkoba dan tempat laporan warga jika ada pengguna narkoba,” ujarnya.
Farlin pun berharap kepada masyarakat dapat melaporkan ke posko jika ada hal-hal yang mencurigakan dan memerlukan penanganan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Di Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, dilakukan koordinasi dengan Lurah Suhanda, Bhabinkamtibmas, Aiptu Djauhari dan Babinsa Serka Purwanto. Sekaligus memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan narkoba agar nantinya dapat di teruskan kepada seluruh warga,” tutupnya.
(Adi/rdk)