LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Proyek renovasi gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Rawaboni Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 4 hari tidak di sertai papan informasi proyek dan abaikan keselamatan pekerja.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Ketua DPC LSM Geram Banten Indonesia Kabupaten Tangerang Samsuri mengatakan, para pekerja seharusnya dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II.

Baca juga:  Di Malam HUT RI ke 78 Pengajian Positif Doakan Para Pahlawan

“Padahal K3 itu merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,” kata Samsuri kepada lintas24news.com, Rabu (16/8/2023).

SD Rawaboni
Para pekerja proyek renovasi gedung SD Negeri 1 Rawaboni tampak tak mengenakan K3.

Menurutnya, hal semacam itu akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait sehingga kontraktor asal-asalan dalam proses pekerjaan.

“Mungkin itu tidak adanya pengawas dilokasi, sehingga para pekerja jadi semaunya,” ujarnya.

Samsuri berharap kepada dinas terkait agar turun langsung ke lokasi proyek renovasi gedung SD Negeri 1 Rawaboni untuk memberikan teguran kepada kontraktor dan memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi di RAB.

Baca juga:  Izi Bantu Warga Kesulitan Air Bersih di Desa Lemo Melalui Program Sedekah Air Bersih

Sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

(Ibong/rdk)