LINTAS24NEWS.com – Polemik aset sitaan Kejaksaan Agung milik terpidana koruptor Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang kembali memanas. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk memasang plang di setiap lokasi aset sitaan. Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya kasus dugaan mafia tanah di Desa Rawaboni yang melibatkan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa.
Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomy Suherman menyoroti bahwa kejelasan status aset berdasarkan prinsip asset recovery (pemulihan aset) sangat vital. Pasalnya, kasus di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, membuktikan betapa rawan aset sitaan tanpa penandaan yang jelas.
“Kami mendorong Kejari memberikan atensi khusus terhadap aset sitaan Benny Tjokrosaputro di Tangerang Utara. Ini penting untuk kepastian hukum, jangan sampai aset negara diperjualbelikan seperti barang loak,” tegas Tomy, Minggu, 21 Juni 2026.
Sebelumnya, pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu, Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tangerang menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergisitas antarlembaga dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menyambut baik kontribusi pemikiran dari GMPK. Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap ruang dialog, serta mengapresiasi peran aktif kontrol sosial yang ditunjukkan oleh GMPK sebagai mitra strategis penegakan hukum.
Salah satu fokus pembahasan mengenai aset sitaan, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kejagung RI Bidang Pemulihan Aset untuk meminta pemasangan plang nama pada aset sitaan tersebut.
Data sitaan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang sangat masif, mencakup banyaknya bidang tanah di Kecamatan Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk, dan beberapa kecamatan lain. Sebagian aset ini bahkan sudah dieksekusi lelang melalui KPKNL Tangerang I.
“Kami mendesak evaluasi pengelolaan aset sitaan. Ini ‘harta karun’ yang rawan jika tidak dikelola transparan,” tegas Tomy.
Sebagai informasi, praktik mafia tanah di Indonesia telah menjadi fenomena sistemik yang melibatkan oknum pertanahan, perangkat desa, hingga korporasi.
Oleh karena itu, langkah penandaan aset sitaan dinilai menjadi upaya preventif yang penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan aset negara benar-benar aman.
(Rdk)

