LINTAS24NEWS.com – Sebuah kasus dugaan transaksi ilegal aset sitaan negara kembali mencuat. Kali ini, tanah milik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga kuat diperjualbelikan secara melawan hukum. Praktik ini disebut melibatkan lebih dari sekadar pemalsuan tanda tangan atau stempel kepala desa.

Para aktivis yang tergabung dalam jaringan Pantura (Pantai Utara) menyatakan sikap tegas. Mereka tidak hanya akan melaporkan oknum-oknum yang diduga terlibat, tetapi juga menyoroti pola kerja yang dinilai terstruktur dan sistematis. Rabu (22/4/2026), pernyataan resmi dilayangkan ke publik.

Tomy Suherman, aktivis Pantura yang juga menjabat Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang, menolak jika kasus ini diremehkan sekadar pelanggaran administrasi. Menurutnya, ada pola terencana di balik perpindahan aset sitaan tersebut.

“Kami melihat indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar pemalsuan dokumen. Ada upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan keadilan,” ujar Tomy di sela-sela persiapan pelaporan.

Tanah yang semestinya berada di bawah pengawasan dan penguasaan Kejagung itu, diduga telah berpindah tangan melalui mekanisme yang tidak sah. Celah hukum dan lemahnya pengawasan internal dinilai menjadi pemicu utama. Kondisi ini, kata para aktivis, sangat berbahaya karena berpotensi menggerus kepercayaan publik sekaligus merugikan keuangan negara.

 

Rencana pelaporan yang akan diajukan tidak bertujuan sekadar mengusut tuntas kasus ini. Lebih dari itu, aktivis Pantura ingin menciptakan efek jera dan langkah preventif agar praktik serupa tidak berulang di masa depan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar kasus lokal. Ini cerminan bahwa mafia tanah di Indonesia masih begitu kuat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh,” tegas Tomy.

Selain proses hukum, Tomy juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung. Mulai dari pengawasan internal, mekanisme distribusi, hingga transparansi data aset. Para aktivis berharap pemerintah memperkuat regulasi dan memperketat kontrol agar penyimpangan serupa tidak terulang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menanti apakah Kejagung akan bertindak tegas membersihkan oknum di internalnya sendiri, atau justru kasus ini akan tenggelam seperti banyak dugaan mafia tanah sebelumnya. Aktivis Pantura berjanji terus mengawal hingga laporan mereka mendapat respons hukum yang nyata.

(Ibong/Rdk)