LINTAS24NEWS.com – Polres Cilegon Polda Banten terpaksa harus memutar balikkan kendaraan yang akan menuju Sumatra melalui penyebrangan Pelabuhan Merak, Senin (19/7/2021).

Sebelum diputar balik oleh petugas kepolisian, ratusan penumpang yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa tersebut berkumpul di pintu masuk Pelabuhan Merak meminta kepada petugas untuk diperbolehkan untuk menyebrang menuju Pulau Sumatera.

Wakapolres Cilegon Kompol Mi’rodin S.H.,M.H, mengatakan, untuk calon penumpang terpaksa harus diputar balikan sesuai surat edaran (SE) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hari raya lebaran Idul Adha 1442 Hijriah.

Mi’rodin mengungkapkan bedasarkan SE tersebut, diketahui terdapat beberapa persyaratan yang yang harus dipenuhi para calon penumpang untuk dapat melakukan perjalanan penyebrangan Merak-Bakahuni lampung.

Baca juga:  Hari Kedua Operasi Ketupat Maung 2021 Polda Banten, 308 Kendaraan Diputar Balikkan

“Surat Edaran No 15 tahun 2021 diberlakukan dari tanggal 18 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, yang hanya di perbolehkan dengan protokol itu adalah pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak yaitu Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil dan pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah pengantar yang sudah ditentukan, selain itu akan kami putar balik dengan cara humanis oleh petugas kami dilapangan,” tegasnya.

“Alhamdulillah pada pukul 09.00 Wib ratusan penumpang yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa tersebut bisa teratasi dan kembali ke daerah masing-masing setelah diberikan himbauan oleh petugas dari Kepolisan Polres Cilegon,” terang Mi’rodin. (Red/Ros)

Baca juga:  Polresta Tangerang Laksanakan Apel Pengamanan Kunjungan Kerja Ibu Negara