PT Indonic Terancam Dilaporkan Ke Pemkab Tangerang dan DPRD Bila Tak Beri Tanggapan Dan Solusi

LINTAS24NEWS.com – Pemilik unit Lavon 2 berencana mengadukan permasalahan carut-marutnya pelayanan dari PT Indonic Tangerang Invesment selaku pengembang dan penanggung jawab dari Lavon Swancity, bila tak juga menanggapi keluhan dan memberikan solusi terbaiknya.

Seperti yang diungkapkan Martin selaku kuasa pemilik unit meminta pengembang dan penanggung jawab Lavon Swancity untuk segera memberikan solusi dari sekian banyak keluhan warga yang hingga saat ini diam di tempat.

Malah, pria ini dengan tegas akan melanjutkan dan melaporkan permasalahan para pemilik unit di Lavon 2 ini ke Pemkab Tangerang dan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Saya sebagai kuasa dari salah satu pemilik unit serta para pemilik unit lainnya meminta tanggung jawab dan solusi ke pengembang dan penanggung jawab Lavon Swancity. Dan dalam waktu dekat kami akan mengadukan permasalahan ini ke Pemkab Tangerang dan DPRD agar ditinjau ulang perijinan dan hal terkait lainnya,” tegas Martin.

Pemilik unit lainnya, Ricky menceritakan bahwa perwakilan dari pemilik unit, sebelumnya sudah dipanggil pihak PT Indonic Tangerang Investment, namun pertemuan itu tak menemukan titik terang. Yang bisa dilakukan PT Indonic Tangerang Investment hanyalah menyampaikan keluhan para pemilik unit ke pengembang yang katanya berkantor dan berdomisili di luar negeri.

Baca juga:  Kades Baru Jabat 8 Bulan Meninggal Dunia, Cunayah Siap Lanjutkan Program Suami Maju Di PAW

“Setelah melayangkan somasi kemarin itu kita perwakilan dari pemilik unit sudah dipanggil management PT Indonic Tangerang Investment namun tak ada solusi. Dan dari pihak mereka cuma bisa bantu menyampaikan masalah kita ini ke pengembang yang berkantor di luar negeri,” cerita Ricky kepada awak media

Dijelaskan Ricky, dalam surat somasi yang dilayangkan sebelumnya terdiri dari 9 poin yang tidak dilaksanakan dan tindakan Indonic yang diduga melanggar undang-undang bahkan bisa diancam sanksi pidana, yakni:

1.Tersambungnya air dan listrik merupakan syarat kesiapan serah terima unit dan tidak tersambungnya air dan listrik diancam pidana menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman

2.idak tersambungnya air dan listrik merupakan indikasi kuat bahwa Indonic lalai dalam melakukan quality control (QC) atas unit, dan oleh karenanya unit tidak siap untuk serah terima
dan diancam pidana menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman

3.Tindakan Indonic mengundang pemilik untuk melakukan serah terima padahal unit belum siap melanggar undang-undang dan diancam pidana sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Baca juga:  DPRD Dapat Temuan Saat Sidak Suvarna, Pospera Minta Maju Terus

4.Unit yang rencananya diserahkan oleh Indonic bukan unit sebagaimana diperjanjikan dalam P4U. Tindakan tersebut diancam pidana sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman

5.Keterlambatan Indonic melakukan serah terima unit diancam pidana sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman

6.Segala proses penyesuaian unit agar sesuai dengan yang diperjanjikan dalam P4U yang dilakukan setelah bulan juni 2021 adalah keterlambatan dan dikenakan penalti

7.Perubahan sarana dan prasarana yang rencananya dibangun main clubhouse. Namun saat ini di lokasi tempat main clubhouse rencana dibangun akan dibangun mal melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pemukiman dengan Ancaman Pidana.

8.Penunjukan badan pengelola secara sepihak oleh Indonic, ketentuan mengenai tata tertib penghunian yang dibuat secara sepihak oleh badan pengelola (yang dapat berubah dari waktu ke waktu), serta Ketentuan bahwa pemilik Lavon 2 harus membayar biaya perawatan kepada badan pengelola untuk pemeliharaan dan pengoperasian properti (termasuk area umum) sesuai dengan tata tertib Penghunian melanggar ketentuan mengenai klausul baku dalam Undang-undang Perlindungan.

9.Bentuk dan isi berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandantangani antara Indonic dengan Pemilik Unit Lavon 2 Melanggar Ketentuan Klausul Baku dalam UU Perlindungan Konsumen, sehingga BAST tersebut batal demi hukum.

Baca juga:  Pengganti Apel Pagi ASN, Pemkot Tangerang Selenggarakan Kegiatan Pengajian dan Tausiyah

“Segera menyambungkan instalasi air dan listrik dengan daya 2.200 Watt, menyesuaikan pembangunan unit sesuai spesifikasi dan denah dalam lampiran 1 P4U serta sebagaimana dijanjikan sesuai informasi dari marketing dan staf lainnya pada saat proses penjualan, lalu menyelesaikan seluruh pembangunan dan dengan segera dan menyerahkan unit kepada masing-masing pemilik init sesuai P4U,” sambung Ricky.

Terpisah, saat awak media berusaha mengkonfirmasi pihak PT Indonic Tangerang Invesment  namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respon baik. Bila sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Indonic maka akan ditayangkan diberita selanjutnya. (Red/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *