LINTAS24NEWS.com – Proses pemulangan jenazah salah satu pasien covid 19 di Rumah Sakit (RS) Bunda Sejati Jl. Prabu Siliwangi Kec. Jatiuwung Kota Tangerang, tidak sesuai prosesi pemulasaraan jenazah standar SOP protokol kesehatan (prokes) untuk pasien/jenazah Covid-19.

Dihimpun lintas24news.com, sebelum akhirnya meninggal dunia, pasien asal Pasar Kemis itu telah lebih dari satu bulan menjalani perawatan di RS Bunda Sejati sebagai pasien Covid-19 berdasarkan hasil pengecekan atau tes Covid yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.

Akan tetapi, dalam pantauan awak media di RS Bunda Sejati saat pemulasaraan nya, jenazah hanya menggunakan keranda, tampak jelas antara pengemudi ambulans serta jenazah pasien tak sesuai standar operasional (SOP) tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah ditetapkan Pemerintah dan WHO.

Berbeda halnya dengan keterangan pihak keluarga pasien, bahwa jenazah bukan pasien Covid-19. Ketika dikonfirmasi, Dirut Rumah Sakit Bunda Sejati yang diwakili Manager nya dr. Indra menyebutkan serta membenarkan bahwa pasien yang baru saja meninggal adalah pasien yang masuk kategori Covid-19 sesuai hasil dari VCR pasien.

“Ya, pada saat itu setau saya pasien itu masuk dalam kondisi apa namanya, mengarah gejalanya ke arah covid. Gangguan pernafasan dan batuk segala macam, setelah dilakukan swab itu hasilnya memang positif,” ungkap dr. Indra kepada wartawan saat ditemui di Rumah Sakit, Senin (16/8/2021).

Baca juga:  Ary As'Ari Marnan Melantik Pengurus DPAC dan DPRt PPBNI Satria Banten se-Kecamatan Rajeg

Ketika ditanya perlu tidaknya dilakukan tes Covid ulang, dr. Indra mengaku hal tersebut kewenangan nya ada di dokter penanggungjawab.

“Nah itu kita kembalikan lagi ke dokter penanggungjawab nya, karena kenapa karena itu ranah nya beliau, mengapa harus memutuskan ini pasti ada faktor lain-lain dan sebagainya,” terang dr. Indra.

Menurut dr.Indra Pihak Rumah Sakit bersedia mengkonfirmasi dan menjelaskan terkait pemulangan jenazah Covid -19 tersebut melalui pers conference kepada awak media.

Sementara itu, salah seorang keluarga pasien yang tak mau disebut namanya mengaku kecewa atas pelayanan yang diberikan. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya pihak keluarga meminta agar pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain agar mendapatkan perawatan medis yang lebih baik lagi.

“Keluarga merasa selama menunggu disini pelayanan nya kurang, makanya pihak keluarga menginginkan supaya dirujuk, sudah disampaikan tapi sampai sekarang belum juga, alasannya kondisi fisik pasien menurun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 tahun 2020 tentang revisi ke-2 tentang kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca juga:  Arsin Menjadi Kepala Desa Kohod Periode 2021-2027

Ruang Lingkup, Ruang Rawat/Kamar Isolasi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Car Unit (ICU), Ruang Pemulasaran.

Sebagai langkah-langkah untuk penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi/penularan penyakit jenazah ke petugas kamar jenazah, dan mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan atau pengunjung.

Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar yang harus dijalankan diantaranya,
– Petugas harus memberikan penjelasan tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
– Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah diizinkan dengan memakai Alat Pelindung Siri (APD) lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah.

Petugas yang menangani Jenazah Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Lengkap.

– Gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air.

– Sarung tangan nonsteril satu lapis yang menutupi manset gaun.

– Pelindung wajah atau kacamata google.
– Masker bedah.
– Celemek karet.
– Sepatu tertutup yang tahan air. (Red)