Banten  

Presidium NGO Banten Kembali Datangi Kemendagri RI

LINTAS24NEWS.com – Presidium NGO Banten kembali datangi Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mempertanyakan perkembangan surat laporan yang disampaikan terdahulu terkait permohonan pemeriksaan khusus dan pencopotan Sekda Banten saudara Al Muktabar dari Jabatannya tertanggal 9 April 2021.

Pada kesempatan tersebut, Presidium NGO Banten yang diwakili oleh Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin Syafe’i sekaligus menyampaikan surat permohonan untuk dilaksanakannya audience antara Presidium NGO Banten dengan pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri RI.

“Kami akan terus kawal surat yang telah kami layangkan terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Banten, Al Muktabar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selama menjalankan tugasnya di Provinsi Banten, karena ini persoalan serius terkait kondisi Banten belakangan ini yang tingkat kinerjanya di kalangan ASN semakin terpuruk,” tegasnya dalam Keterangan tertulis, Jumat (23/4/21).

Baca Juga: Presidium NGO Banten Resmi Laporkan Sekda Banten ke Kemendagri dan Mensesneg RI

Baca juga:  20 Orang Pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Ikuti Seleksi Pengisian Jabatan

Ditambahkan Wahyudin, diperparah dengan berturut-turut kasus hukum menimpa ASN di Banten, seperti kasus dana hibah ponpes dan pengadaan lahan samsat Malimping.

Menurut Wahyudin, seharusnya seorang Sekda melaksanakan fungsi Sekretariat Daerah secara maksimal, karena Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga tekhnis daerah. “Namun, yang kita lihat, lanjut Wahyudin, koordinasi dan konsolidasi tingkat OPD semakin terlihat lemah, ibarat anak ayam kehilangan induk,” jelasnya.

Lebih lanjut Wahyudin menegaskan, publik di Banten ini bukan tidak mendengar dan melihat kondisional saat ini, harus kita akui dan jujur, lihat berbagai persoalan yang terjadi terhadap regulasi-regulasi yang mengundang kontroversi sampai terjadinya kasus-kasus hukum yang menimpa ASN.

“Apakah situasi ini hanya kita lihat dan perhatikan saja, haruskah masalah ini dibebankan kesalahan pada ASN ini semua, lalu dimana tanggung jawab seorang Sekda sebagai pembina ASN di Pemerintah Provinsi Banten,” ungkap Wahyudin.

Baca juga:  8 Orang Alami Luka Berat Dan Ringan Akibat Kecelakaan Bus Dijalan Tol Jakarta - Merak

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin menyatakan dengan tegas, lima lembaga ini akan tetap konsisten untuk mengawal terus proses usulan terkait pemeriksaan khusus dan pencopotan Sekda Banten saudara Al Muktabar dari Jabatannya.

”Kami meyakini, Inspektorat Jenderal Kemendagri RI akan bertindak obyektif terhadap masukan ini, dan obyektifitasnya adalah Kemendagri harus segera mencopot saudara Al Muktabar dari Sekda Banten,” tegas Kamal seraya menyatakan, kalau ini dibiarkan akan semakin terpuruk kondisi Pemerintahan di Provinsi Banten.

Baca Juga: Bpn Banten Menyapa Dari Udara, Ajak Masyarakat Kota dan Kabupaten Serang Ikut PTSL

Selanjutnya diungkapkan Kamal, Jabatan Gubernur hanya tersisa 1 tahun lagi, kalau tidak segera dilaksanakan reformasi birokrasi yang benar di Banten jelang berakhirnya masa Jabatan Gubernur, maka Pj Gubernur Banten kedepan akan menghadapi persoalan baru, dan Banten akan semakin terpuruk. “Untuk itu, Sekda Banten harus diganti biar ada penyegaran,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Cilegon Razia Hotel Dan Penginapan Diwilayah Merak

Pada kesempatan terpisah, Wakil Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih/SOLMET (Relawan Jokowi), Yan Kawilarang mengatakan, akan terus mendukung upaya-upaya rekan-rekan Presidium NGO Banten.

“Kami akan melakukan komunikasi organisasi dengan pihak Kemendagri ataupun Kemensesneg menyikapi dinamika yang berkembang di Provinsi Banten, terutama terkait usulan untuk pencopotan Sekda,” ujar Yan Kawilarang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *