LINTAS24NEWS.com – Praktisi hukum Syamsul Jahidin menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) terkait kembali aktifnya status PNS eks Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman yang saat ini menjabat Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

“Sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat kepada Lembaga Komisi Yudisial (KY) pada 11 Maret 2024, yang pada pokok permintaan yang sama untuk menciptakan peradilan Bersih dan sehat,” kata Syamsul Jahidin.

Pada surat yang dilayangkan pada Jumat, 15 Maret 2024, Syamsul Jahidin yang juga merupakan Managing Partnert Litigation pada Kantor Hukum ANF Law Firm & Partner itu meminta Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap Danu Arman.

Baca juga:  Peran Teknologi AV dalam Manajemen Krisis dan Kolaborasi: Meningkatkan Strategi Komunikasi dan Respons

“Saya sebagai masyarakat umum “pencari dan pengais Keadilan” yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim a/n Danu Arman dipecat / dikeluarkan dari lembaga peradilan,” ujar Syamsul.

Berpegangan pada status Danu Arman yang pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Syamsul menilai, Danu Arman harus dikeluarkan dari lembaga peradilan, karena dengan adanya pemutusan pemecatan MKH. Jika masih berada di lembaga peradilan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa pada saat Danu Arman masih menjadi hakim.

“Hal ini sangat menciderai peradilan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan bermartabat,” jelas Syamsul.

Baca juga:  Soal Insiden di SPBU Sumur Bandung, Erna: Harusnya Pihak SPBU Mengingatkan Aturan

Diketahui, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS dan saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.

SK tersebut ditetapkan pada Jumat, 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.

Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

(*)