LINTAS24NEWS.com – Polres Cilegon Polda Banten bersama TNI dan Dinas pemerintahan Kota Cilegon gelar PPKM darurat di sejumlah Gerbang Tol (GT) diantaranya GT Cilegon Timur, GT Merak, Pos penyekatan Gerem bawah dan Pos penyekatan masuk pelabuhan Merak. Sabtu (3/7/2021). Dalam penyekatan tersebut, para petugas berikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Kegiatan tersebut sesuai amanat Kapolri Jenderal Sigit Listyo melalui Surat telegram Kapolri STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). diberlakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:  Dua Pelaku Pembobol Indomaret Diringkus Polisi

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k S.H melalui Kabagops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman SH.,MM mengatakan, dalam rangka penerapan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19.

“Tidak hanya penyekatan saja, kami bersama unsur TNI dan Dinas terkait melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan cara woro-woro (himbauan) di wilayah perkotaan atau rawan penyebaran virus covid-19,” terang Kabagops Andi Suherman.

Dijelaskan Andi, pemeriksaan dilakukan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi, Truk, Bus, maupun pengendara Roda dua, yang akan masuk ke Kota Cilegon. Serta yang akan menyebrang ke Pelabuhan Bakahuni Lampung. Kegiatan pemeriksaan atau penyekatan dimulai pada pada Jumat (3/7/2021), tepat pukul 00.00 Wib.

Baca juga:  Peringati Hari Narkotika Satres Narkoba Polres Cilegon Razia Narkoba Ditempat Kost

“Pada saat operasi PPKM Darurat masih banyak kedapatan penumpang kendaraan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak didalam mobil dan langsung kami himbau untuk jaga jarak dan harus menggunakan masker,” jelas Andi.

“Dalam kegiatan operasi PPKM Darurat ini, kami juga menghimbau kepada pemilik kedai atau warung makanan tidak ada yang makan ditempat, diwajibkan take away atau dibawa pulang,” tegas Andi. (Red/Ros)