CILEGON, LINTAS24NEWS.com – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, SIk.,SH, menggelar rilis pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kasus curanmor di Polres Cilegon sepanjang April 2021, pada Jumat (30/4/2021).

“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan hasil penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka yang kami amankan berinisial RH (28), FM (24), YA (26), SA (26), dan IM (34) serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dua pelaku masih ditahan di Rutan Polres Cilegon dan tiga pelaku sudah ditahan di Rutan Lapas Cilegon,” ungkap Kapolres.

Baca juga:  Jelang Pelantikan Walikota Cilegon, Polres Cilegon Lakukan Operasi Yustisi Serentak Bersama Jajaran Polsek

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polres Cilegon Razia Hotel Dan Penginapan Diwilayah Merak

Sigit menjelaskan, modus pelaku yang kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni saat buka puasa, malam hingga dini hari.

“Mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman,” jelasnya.

Kapolres Cilegon menambahkan, Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon telah melakukan Penyelidikan yang berawal dari laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Selanjutnya menangkap sebanyak 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Banten Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H

Baca Juga: Satgas Operasi Bina Kusuma Maung 2021 Polres Cilegon Kembali Razia Miras Di Warung Jamu

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan penjara selama 7 tahun,” tegas Sigit.

Hadir dalam pres confrens tersebut, Kasat Reskrim AKP Arief Nazaruddin, S.H.,S.IK.,M.H, Kanit I Satreskrim IPDA Yofan Pratama, S.Trk, Kasubbag Humas IPTU Sigit Dermawan, S.H, Kasi Propam IPTU H. Jumat, S.H. (Red/Hms)