LINTAS24NEWS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus seorang pria berinisial DA (24) terkait kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorila. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan perumahan Kapling, Ciwaduk, Cilegon.

Berdasarkan keterangan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasat Narkoba AKP Vhalio Agafe, saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa tembakau gorila, alat timbang digital, dan ponsel. DA mengaku membeli tembakau gorila tersebut secara online dan kemudian mengemas ulang untuk dijual kembali.

Modus operandi yang dilakukan DA adalah dengan mencampurkan tembakau gorila dengan tembakau biasa, kemudian mengemasnya dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali melalui akun Instagram.

Baca juga:  Gagal Beraksi, 2 Pelaku Curat Digiring Ke Mapolsek Sepatan

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Polres Cilegon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.***