LINTAS24NEWS.com – Dikabarkan dalam sebuah operasi yang signifikan, Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri berhasil membongkar praktik penambangan tanah ilegal yang telah meresahkan warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo.
Sebanyak enam pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini berhasil diamankan pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut keterangan Wanda, salah satu warga Kecamatan Kronjo, petugas yang dipimpin oleh AKP Azis berhasil menangkap para pelaku yang terdiri dari operator alat berat dan pengemudi truk pengangkut tanah.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga yang telah lama mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Warga di sini sangat senang dengan penangkapan ini. Sudah lama kita resah dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” ungkap Wanda.
Sebelumnya, keresahan warga terkait aktivitas penambangan ilegal di Desa Bakung semakin memuncak. Warga telah berulang kali melakukan aksi protes kepada pihak kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Namun, upaya penutupan yang dilakukan selalu sia-sia, karena para pelaku kembali beroperasi setelah beberapa waktu.
Praktik penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Kerusakan lahan, pencemaran air, dan peningkatan risiko bencana alam adalah beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ini.
(*)