LINTAS24NEWS.com- Dalam sebuah operasi yang mencengangkan, jajaran Polsek Pasar Kemis berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras di wilayah Tangerang. Seorang pria berinisial RO (25) diamankan saat tengah menjalankan aksinya pada Selasa, 3 September 2024.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pasarkemis langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya pun mengejutkan. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian pelaku di daerah Bencongan, petugas menemukan sejumlah besar obat-obatan keras berbagai jenis. Di antaranya adalah Tramadol sebanyak 10.800 butir, Thrihexyphenidyl sebanyak 513.000 butir, dan Yorindo sebanyak 17.000 butir. Selain itu, turut diamankan pula sebuah ponsel dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Baca juga:  Gasak Uang Ratusan Juta Dari Nasabah Bank, Pelaku Diringkus Dirumah Kontrakkan Kecamatan Ciruas

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RO kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” tegasnya.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Obat Keras

Peredaran obat-obatan keras seperti yang dilakukan oleh RO memiliki dampak yang sangat buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat-obatan keras juga dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Perampas Handphone Seorang Bocah

Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib.

(*)