LINTAS24NEWS.com – Adanya pemberitaan di media online, Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dikenai biaya Rp30 juta untuk pembuatan surat tanah dalam proses relokasi. Biaya ini dibebankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod (UK) kepada salah satu warga (AR) yang tanahnya terkena relokasi seluas 946 meter persegi.
Namun, Sekdes Kohod memberikan klarifikasi terkait biaya tersebut. Dijelaskannya, AR awalnya ingin mengurus Akta Jual Beli (AJB) karena tanahnya sudah terjual sebagian oleh keluarganya. Namun, AJB tidak bisa dibuat karena tanah tersebut sudah memiliki surat tanah.
“Waktu itu, dia datang menemui saya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena tanah tersebut sebelumnya sudah terjual sebagian oleh keluarganya. Dan tidak di urus surat (AJB) sisa tanah yang di jual tersebut,” katanya.
Karena AR ingin tanahnya dibayar oleh PT yang melakukan relokasi, Sekdes pun membantu dengan mendatangkan BPN untuk mengukur sisa tanah yang belum terjual. Dari pengukuran tersebut, diketahui luas sisa tanah sekitar 900 meter persegi.
Sekdes kemudian membuatkan Alas Hak dari dasar pengukuran BPN. Biaya yang dikeluarkan untuk proses ini, termasuk pengurusan surat-surat dasar, mencapai Rp30 juta. Biaya ini dibayarkan AR kepada Sekdes secara bertahap dan AR juga sudah menerima surat tanda terima.
“Berhubung warga meminta ingin dibuatkan agar bisa dibayar oleh PT. Akhirnya saya telusuri lah asal-usulnya tanah tersebut, dan (AR ) tidak memiliki surat apapun. Nah dari situlah sampai saya mendatangkan orang BPN untuk mengukur (mengetahui luas) sisa tanah yang belum terjual itu, dan diketahui tanah sisa yang belum terjual tersebut ada sekitar Sembilan ratus sekian,” terang Sekdes.
Dari rasa tanggung jawab sebagai aparatur desa kepada warganya tersebut agar tanahnya dapat dibayar oleh PT, Sekdes pun akhirnya membuatkan Alas Hak dari dasar pengukuran BPN, namun dari semua proses itu pastinya ada biaya yang dikeluarkan.
“Biaya tiga puluh juta tersebut diminta oleh saya pun tidak sekaligus bang dengan bertahap beberapa kali (AR) memberikan ke saya. Sekali lagi saya tegaskan, dan sudah jelas uang itu pun untuk pembuatan persyaratan , pengurusan surat-surat dasar, agar lahan tanah milik warga inisial (AR ) nantinya dapat dibayar oleh pihak PT dan (AR) juga sudah menerima surat tanda terima,” jelasnya.
Sementara itu, PT Kukuh Mandiri, perusahaan yang melakukan relokasi, menjelaskan bahwa biaya pengurusan surat-surat ditanggung oleh PT. Namun, biaya ini hanya berlaku untuk pengurusan surat tanah di lahan baru, bukan di lahan lama.
“Yang di tanggung oleh PT itu bang, biayaya pengurusan surat tanah yang berlokasi di lahan yang baru, bukan di lahan yang lama,” ungkap H Eman dari PT Kukuh Mandiri kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).