Pelaku Tawuran Sarung dan Pengguna Tembakau Gorila di Tangerang Diamankan Polisi

Tawuran Sarung
POTO: Ilustrasi

LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah remaja hendak tawuran sarung dan seorang pengguna narkotika jenis tembakau gorila saat melintasi wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. pada Minggu (19/3/2023), sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Nugroho mengatakan lima remaja diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran sarung saat di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi oleh tim patroli presisi yang tengah melintas.

“Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14) dan MAS (14) barang bukti yang diamankan kain sarung, 1 penggaris, 2 hape untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor,” ungkap Zain, Selasa (21/3/2023).

Baca juga:  Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Terancam Hukuman 5-20 tahun Penjara

Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, berinisial R (35) dan AN (18).

“Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat di tangkap mereka mengakui habis mengkonsumsi tembakau gorila,” katanya.

Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan test urine.

“Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga:  Mahasiswa Program Studi Hukum UNPAM Gelar Sosialisasi

(Adi/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *