LINTAS24NEWS.com – Personel Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku kejahatan pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada Selasa (31/1/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena pada saat press conference membenarkan kejadian tersebut.
“Diketahui pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Indomaret Karang Serang, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” ucap Hujra
Lanjutnya, Hujra menjelaskan kronologi kejadian tersebut,“Awal mulanya korban yang berinisial SS (47) hendak mengambil uang di mesin ATM Alfamart Karang Serang, pada saat itu didalam Alfamart ada yang sedang menggunakan mesin tersebut, saat korban sedang mengantri tiba-tiba orang yang berada didepan korban berpindah kebelakang korban, kemudian korban memasukan kartu ATM milik korban kedalam mesin tersebut, akan tetapi tidak bisa dan korban berpikiran bahwa mesin ATM tersebut sudah ada yang mengganjal, kemudian orang yang dibelakang korban mengatakan”engga ada uangnya kali, orang saya juga bisa”. Mendegar ucapan itu korban tidak merespon ucapan orang tersebut, kemudian korban pergi ke Indomaret yang berada di seberang Alfamart tempat korban sebelumnya,” ujar Hujra.
Tambahnya, Hujra menuturkan pada saat itu mesin ATM didalam Indomaret tidak ada yang menggunakan, kemudian korban memasukan kartunya kedalam mesin ATM tersebut, akan tetapi tidak bisa.
“Pada saat itu muncul dari belakang korban seorang yang menarik kartu ATM milik korban, mengetahui hal tersebut korban langsung menarik lagi dan terjadi rebutan kartu ATM, kemudian kartu ATM milik korban berhasil di ambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya dan korban diberikan dua buah kartu ATM oleh orang tersebut sambil mengatakan “nih kartu ATM kamu” kemudian orang tersebut melarikan diri dan dikejar oleh korban dan warga sekitar,” tambah Hujra.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya tersebut masuk kedalam 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih yang No polisinya tidak diketahui karena mobil dengan kencangnya melarikan diri, pada saat itu warga mengejar mobil tersebut akan tetapi tidak terkejar.
Kemudian salah satu dari teman pelaku IA (28) tersebut tertinggal di Alfamart Karang Serang, setelah itu diamankan oleh warga setempat, dan tidak lama kemudian datang anggota Polsek Kasemen bersama Kapolsek Kasemen yang sedang berpatroli datang dan membawa orang tersebut ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjuti, serta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot terkait penangan perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Akibat dari perbuatannya para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 3, 4, 5, Jo Pasal 2 ayat 1 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Adi/Bandi)