LINTAS24NEWS.com – Ketua Umum dan segenap pengurus serta anggota Paseba Tangerang Utara mengucapkan selamat atas dilantiknya Drs. H. Benyamin Davnie dan H. Pilar Saga Ichsan, ST, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Gubernur Banten Wahidih Halim, pada Senin (26/4/2021), berlangsung di Pendopo Provinsi Banten.
“Saya ucapkan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih pada Pilkada 2020, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsa yang hari ini dilantik,” ungkap Ketum Paseba H. Imam Fachrudin, S.Ag.,SH kepada lintas24news.com, Senin (26/4/2021).
Ketika disinggung terkait pemekaran wilayah Tangerang Utara disela-sela sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, jika Tangerang Utara dimekarkan dari Kabupaten Tangerang, Menurut Imam Fachrudin, aspek pembangunan dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi dasar untuk terbentuknya sebuah otonomi daerah.
Imam Fachrudin mengatakan, Tangsel bisa menjadi acuan kaitan dengan pemekaran Tangerang Utara, Tangsel dinilai telah berhasil memudahkan masyarakat dan sesuai dengan tujuannya.
“Terbentuknya Tangerang Utara harus memperhatikan dari segi aspek sosial, ekonomi, politik, budaya dan pendapatan asli daerah agar tercapainya apa yang menjadi tujuan pemekaran,” terang Imam.
Baca Juga: Bupati Tangerang Lantik Direktur Umum Perumdam Tirta Kerta Raharja
Selain itu, kata Imam Fachrudin, Lowyer yang juga jebolan pesantren, jarak tempuh kepengurusan pelayanan publik administrasi menjadi hal mendasar mengapa perlunya adanya pemekaran Tangerang Utara.
“Kepengurusan pelayanan publik administrasi jarak terlalu jauh untuk ditempuh antara utara dan Tigaraksa,” jelasnya.
Imam Fachrudin menambahkan, persoalan pemekaran Tangerang Utara bukan hanya jarak, menurutnya banyak pihak menilai Wilayah Tangerang seperti dianak tirikan.
“Soalnya informasi dan pelayanan masyarakat terlampau jauh, apalagi seperti buat administrasi ke pemerintahan,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Bupati Tangerang Pantau Harga Kebutuhan Pokok
Imam Fachrudin menjelaskan, perlu juga disadari, pemekaran wilayah sejatinya dilakukan bukan hanya mengedepankan kepentingan, melainkan harus dapat mensejahterakan masyarakat.
Namun, untuk hal tersebut harus dilajukan kajian terlebih dahulu untuk mencapai rencana dan tujuan pemekaran.
“Dan sejauh mana urgensinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. kalau terpenuhi lakukan saja pemekaran,” tegasnya.
Hal itu juga kata Imam Fachrudin, perlunya dukungan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pembentukan Tangerang Utara.
“Yang jelas Tangerang Utara memang sudah layak untuk dimekarkan dari Kabupaten Tangerang Utara. Terlepas dari itu peran serta dukungan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini bapak Bupati Tangerang sangat penting” imbuh Imam Fachrudin. (Red)
Komentar 1
Mantap Pak Ketum PASEBA 👍👍👍
Secara hasil assessment kelayakan parameter PP 78 tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah, pada tahun 2010 Tangerang Utara sudah layak untuk dimekarkan, hanya saja belum mengantongi surat pernyataan ingin dimekarkan dari Forum Kepala Desa dan Forum BPD Desa se-Tangerang Utara.
Mudah-mudahan para Kades dan BPD se-Tangerang Utara tergerak turut serta membangun Pemekaran Tangerang Utara.