LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Spal U-ditch yang berada tepat di Kampung Buaran Mangga Rt 002/003, Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga asal-asalan dan amburadul.
Hal itu dikatakan oleh Bondan Ilham Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Relawan Jaya Bersatu (RJB) Indonesia. Dalam pantauannya, terlihat dilokasi kegiatan proyek Spal U-ditch tersebut pada saat pemasangannya sangat tak lazim dan janggal.
“Proyek yang dikerjakan oleh CV Cahaya Hati dengan besar nilai anggaran Rp 100.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, serta pada keterangan kegiatan proyek Spal U-ditch tidak sesuai SOP Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan saat pemasangan U-ditch tersebut tidak ada hamparan pasir, lantai kerja serta saat pemasangannya pun airnya tidak dikuras terlebih dahulu. Besar kemungkinan, diduga adanya oknum mengerjakan asal-asalan dengan tujuan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya,” ucap Bondan Ilham Ketua LSM RJB Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Menurut Bondan, dirinya akan melaporkan ke span lapor dan menyurati ke pihak dinas terkait, agar nantinya ada pengawasan ketat dari pihak-pihak tertentu.
“Saya akan laporkan ke span lapor serta memberikan surat ke dinas terkait, karena terlihat jelas diduga adanya sebuah kejanggalan dari pelaksanaan proyek Spal U-ditch tersebut, serta oknum itu juga abaikan safety terhadap para pekerjanya,” tegas Bondan kepada lintas24news.com.

Sementara itu, tim lintas24news.com bersama Ketua LSM RJB Indonesia Bondan Ilham meminta keterangan lanjut dari pihak seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pada Jumat (17/3/2023) tidak ada ditempat/kantor.
“Bu kasi Ekbang sedang ke luar tidak ada di tempat,” ucap salah satu pegawai Kecamatan Pakuhaji Jumat (17/3/2023).
Kemudian lintas24news.com terus mencoba menghubungi Muhtadin melalui WhatsApp untuk mendapatkan keterangan dari pihak Kasi Ekbang Kecamatan Pakuhaji. Namun nihil tak ada jawaban.
Sampai berita ini di tayangkan pihak Kasi Ekbang Kecamatan Pakuhaji belum dapat dimintai keterangan.
(Bandi/red)