LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Tim Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang tengah menenggak minuman keras (miras) dalam kondisi mabuk di kawasan Jalan Raya Tanjung Pasir RT 01 / 04 Desa Tanjung Pasir, kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu tanggal 29/3/2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat mengamankan pelaku yang tengah mabuk, Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam (sajam) jenis Celurit dari tangan berinisial MN (36).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya pesta miras yang dilakukan oleh sekelompok pria dengan membawa senjata tajam. Warga kemudian melapor ke Polsek Teluknaga.
“Ada sekelompok orang membawa senjata tajam sambil mabuk-mabukan. Warga yang resah melapor ke Polsek setempat yang langsung di tindaklanjuti tim Reskrim,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Jumat (31/3/2023).
Kapolsek Teluk Naga AKP Marbiintang Rogate E Panjaitan setelah menerima laporan mengumpulkan anggota untuk melakukan pengecekan.
Saat di TKP ternyata benar ada sekelompok laki-laki yang sudah dewasa sedang minum-minum miras di pinggir Jalan Raya Tanjung Pasir.
“Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal langsung bergerak dan menangkap pria dewasa berinisial MN sebagai pemilik sajam,” kata Kapolres.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Teluknaga, selain senjata tajam polisi juga menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek (Teluknaga), guna dimintai keterangan, kita sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951,” tandas Zain.
(Adi/rdk)