LINTAS24NEWS.com – Organisasi Jurnalis Tangerang memprotes pengusiran Jurnalis yang sedang bertugas meliput Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Tumur Kabupaten Tangerang.
Budi salah satu wartawan media ANGKET24.ID yang tergabung di wadah Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dengan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Banten dan Media tersebut tergabung Di Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten.
Dewan pembina JTR Herwanto menjelaskan, Pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers. Kronologi yang disampaikan Budi, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Panitia PAW Kepala Desa Lebak Wangi.
Budi yang sehari-hari bertugas meliput di wilayah Tangerang Utara, mencoba ingin mewawancarai Panitia PWA secara sopan dan meminta izin terlebih dahulu ke petugas keamanan depan, beberapa menit menunggu, tiba-tiba petugas keluar dari dalam dengan bahasa kasar mengusir Budi untuk keluar dari halaman
“Seorang petugas Satpol PP bersama anggota Polisi Polsek Sepatan, tiba-tiba mengusir wartawan dengan bahasa kasar sambil melakukan kontak fisik terhadap wartawan tersebut. Selaku Wartawan, Budi yang mengerti tugas dan foksi Jurnalis tidak memberikan perlawanan,” kata Herwanto, Senin (31/5/2021).
Dirinya menulis dan melaporan kepada redaksi maupun pimpinan Organisasi Wartawan, masih Herwanto melanjutkan, kejadian Budi merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput diwilayah Sepatan Timur, tapi tidak pernah ramai waktu itu.
“Kapolsek Sepatan Pak Gusti cepat merangkul para wartawan yang berada di Wilayah Pantura tidak seperti Kapolsek Sepatan Sekarang ini, anggotanya ikut mengusir, seperti tidak mengerti tugas sebagai Polri,” ujarnya.
Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik, Dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Atas dasar itu, Pendiri JTR mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput PAW.
“Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Camat Sepatan Timur maupun Kapolsek Sepatan apalagi Panitia PAW yang ditugaskan dari Kecamatan Sepatan seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” jelasnya.
“Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh
Herwanto yang juga selaku pendiri Perkumpulan JTR.
Herwanto meminta, agar para pejabat dapat bersinergi dengan baik. “Karena ini buat kepentingan bersama, selama bertahun-tahun hubungan antara pejabat Publik di Kabupaten Tangarang maupun diwilayah Tangerang Utara sangatlah berjalan dengan baik, jangan karena memikirkan untungan pribadi, kerja sama yang sudah bangun cukup lama hancur,” tutupnya.
Terpisah, Ketua PWI Banten Rian Nopandra menjelaskan, kinerja para jurnalistik dilindungi Undang-undang. Maka tidak ada pihak dapat menghalangi kerja para jurnalistik.
“Apalagi dengan cara mengancam, mengintimidasi atau dengan cara negatif lainya, itu berarti melawan undang-undang, seperti yang diceritakan oleh Jurnalis ANGKET24.ID yang mengalami kelakuan tidak baik oleh para petugas Pemerintah dilapang,” ungkap Rian Nopandra yang akrab dipanggil Opan, Senin (31/5/21). (Red/Rls)