SERANG, LINTAS24NEWS.com Seperti diketahui sebelumnya, telah terjadi penganiayaan anak di wilayah Kabupaten Tangerang oleh seseorang yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Hal itu sangat disayangkan oleh Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten sangat dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polresta Tangerang dan jajaran untuk menangkap terduga pelaku penganiayaan anak tersebut berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup,” ungkap Dedy Irsan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Selasa, (16/3/2021).

Dedy meminta kepada para orangtua untuk benar-benar menjadi pembimbing dan pengayom bagi anak-anaknya sendiri dan juga bagi anak-anak siapapun.

Baca juga:  Cegah Curat dan Curanmor, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Patroli Malam

“Harus memperketa pengawasan kepada anak, dan tidak sembarangan menitipkan anak kepada orang yang belum betul-betul dikenal karakternya secara baik, karena orang tua dewasa dimanapun seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak tanpa terkecuali,” terangnya.

Pihak Ombudsman Banten, meminta aparat Kepolisian untuk terus memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Agar pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut,” ujar Dedy. (Adi/red)