LINTAS24NEWS.com, LEBAK – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus pencurian hewan Ternak (Curnak) di daerah hukum Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap pelaku kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak pada Kamis 26 Januari 2023,” ucap Andi pada Jumat (27/1/2023).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JD (34), JA (35) dan KH (37) berhasil ditangkap dan 1 pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Gercep, Aparat Gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten Ringkus Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online

“Tiga orang pelaku berhasil kita amankan dan satu lagi DPO mereka telah melakukan aksi Curnak berupa  Kambing di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak pada Minggu (4/12),” ungkapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS warna hitam dengan Nopol A-1202-YS, 7 Ekor Kambing serta 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Dikatakan Andi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten.

“Berdasarkan infomasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca juga:  Kurang Dari 24 Jam, Polsek Cipocok Jaya Ringkus Pelaku Pencurian

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3  kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Andi menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak (Curnak). “Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” imbaunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tahun 7 penjara.

(Humaedi/red)

Source: Bidhumas Polda Banten