LINTAS24NEW.com – Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, yang dikelola oleh Agung Sedayu Grup, buka suara perihal polemik publik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Toni, perwakilan Manajemen PIK 2, menjelaskan bahwa pembangunan PSN dilakukan di atas lahan bekas hutan lindung mangrove seluas 1.800 hektare. “PSN dan PIK 2 adalah dua hal yang berbeda,” ucapnya. Minggu, 12 Januari 2025.

Toni menambahkan, PSN ini dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri, didukung penuh oleh investasi swasta tanpa mengandalkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca juga:  Menakar Arah Keputusan FOMC Maret 2025 dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto

Toni menegaskan bahwa investasi PSN ini murni dari pihak swasta. “Dari 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah, 49 di antaranya dikelola oleh hasil investasi swasta,” jelasnya.

Manajemen PIK 2 menegaskan bahwa pembangunan PSN ini tidak dilakukan secara asal-asalan dan tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat. “Proses pembangunan rehabilitasi tidak melanggar atau menyalahi aturan. Lokasi PSN adalah lahan milik negara,” ungkap Toni.

Luas hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare kini menyusut menjadi sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan. “Dengan dijadikan sebagai lahan PSN, kami merevitalisasi dan menambah luas hutan mangrove menjadi 515 hektare,” papar Toni.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Sepatan Bersemangat dalam Melaksanakan Upacara HSP

Toni mengklaim bahwa pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang dapat membawa dampak positif, seperti menambah penerimaan tenaga kerja berskala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri. “Kami menargetkan sekitar 6.500 tenaga kerja dan peningkatan pariwisata,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PSN di PIK 2 karena masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi. MUI Pusat akan mengundang instansi terkait untuk membahas masalah ini.

(Dhi/red)