Luar Biasa Resmob Polrestro Tangerang Amankan Pelaku Pelecehan Seksual

TSK

LINTAS24NEWS.com – Luar biasa, tim Resmob dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota bergerak cepat, langsung mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual asal Desa Kebun Cau, Kabupaten Tangerang inisial MF alias Ozi (21), Senin (19/9/22) sore.

Diketahui terduga pelaku berinisial MF alias Ozi (21) merupakan seorang duda beranak satu, yang tinggal di Kampung Cogreg, Desa Kebun Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun melalui facebook.

Selain melakukan pelecehan seksual. Terduga pelaku MF menyebarkan video korban ke media sosial (Medsos). Dan kerap melakukan kekerasan serta mengancam korban menyebarkan video, agar korban menuruti kemauan terduga pelaku.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kasus tersebut terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila, dengan melihat sebuah video putrinya tanpa busana di medsos yang diunggah terduga pelaku.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Giat Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Tangerang Junior League

“Setelah melihat video, korban ditanya oleh kedua orang tuanya, lalu korban ngaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku lebih dari satu kali. Korban juga ngaku diancam akan ditampar dan video akan disebar bila tidak mau nuruti kemauan terduga pelaku,” tuturnya, Rabu (21/9/22).

Zain Dwi Nugroho menyebut, video asusila antara terduga pelaku dengan korban sudah diviralkan oleh terduga pelaku sendiri ke akun medsos facebook miliknya. Yang kemudian dikirim terduga pelaku ke messenger milik teman korban, lalu diketahui keluarga korban.

“Video tersebut sudah tersebar luas hingga ke tetangga korban, bahkan sampai pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan,” tuturnya.

Saat ini, kata Kapolres, terduga pelaku MF (21) sudah berada di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban dan saksi diberi pendampingan dari PPA Polres Metro Tangerang dan Dinas P2TP2A.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Gelar Kegiatan Jumat Curhat ke 14 Desa

“Terduga pelaku MF (21) sudah kita amankan, beserta handphone yang berisi rekaman video asusila, print out percakapan terduga pelaku dan korban di whats app, serta pakaian milik korban saat di tkp. Korban serta saksi diberi trauma healing oleh PPA dibantu P2TP2A,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polres Metro Tangerang Kota akan menjerat terduga pelaku MF (21) Pasal 76D jo pasal 81, dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.

Dan dijerat undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca juga:  Polsek Cikande Amankan Terduga Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Tong Sampah

“Terduga pelaku kita jerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak,” tutupnya.

(Ibong/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *