PRINGSEWU, LINTAS24NEWS.com – Terkait terbitnya surat izin usaha toko Modern dari PT. Indomarco Prismatama di Pekon Panggungrejo Utara pada tahun 2020 patut dipertanyakan.
Pasalnya, surat izin usaha toko mini market yang berdasarkan rekomendasi Koperindag, Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah berada pada lintas jalan Kabupaten.
Bangunan yang ditempati tersebut, ditenggarai melanggar garis sempadan jalan yang seharusnya menurut peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang bangunan gedung yang diapit oleh jalan raya Panggungrejo tersebut berdiri 15 meter dari as jalan. Namun pada sisi kiri bangunan berbatasan langsung dengan jalan raya.
“Bagaimana bisa diterbitkan IUTM oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sementara bangunan tempat usahanya melanggar garis sempadan bangunan,” kata Mursidi warga Pekon Panggungrejo Utara kepada awak media, Senin (18/04/2022).
Atas hal itu, Mursidi merasa sangat menyayangkan pihak terkait yang sangat terkesan sengaja melakukan pembiaran dan bahkan amat ceroboh bila izin tersebut dikeluarkan.
“Sangat disayangkan pihak terkait ceroboh dalam mengeluarkan izin,” ujar Mursidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengaku belum mengetahui pasti persoalan tersebut. Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut.
“Kita lihat dahulu diterbitkan pada tahun berapa, kitakan berdasarkan rekomendasi dinas teknis, kita minta waktu. Saya lihat dulu seperti apa, nanti kami konfirmasi,” jawab Ihsan Hendrawan.
Berdasarkan hasil pengamatan, di wilayah Kabupaten Pringsewu ada beberapa Minimarket yang diduga kuat menjalankan usaha pada bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan. (Red)