LINTAS24NEWS.com, SERANG – Warga Banten dikejutkan dengan adanya temuan dua jenazah korban pembunuhan di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 08.00 Wib. Saat ditemukan, Jenazah dalam posisi terikat pada bagian kaki, yang awalnya tidak dikenali oleh warga sekitar TKP.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto yang meski ketika itu sedang berada di tanah suci memerintahkan Dirreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelakunya dan segera dapat membuat jelas apa motif para pelaku hingga tega menghilangkan nyawa orang lain.

“Kapolda Banten memerintahkan Ditreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelaku dan membuat jelas apa motif para pelaku dalam melakukan aksi tersebut,” ucap Shinto.

Shinto mengatakan identitas kedua korban berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, alami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala dan KJA alias Kevin (48), warga Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bekerja sebagai driver korban WD, alami luka jerat pada bagian leher, juga trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan tembus hingga ke paru-paru.

“Kedua korban telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang,” terang Shinto.

Shinto menjelaskan pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya 8 jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak.

Baca juga:  Polda Banten Berhasil Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan

“Identitas para tersangka yaitu MT (36) tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, SP (40) buruh harian lepas warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” jelas Shinto.

Lebih lanjut Shinto mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver Nopol: B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone, satu token e-money milik korban,” ujar Shinto.

Kronologis Kejadian 

“Kronologis pembunuhan awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun, MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban,” kata Shinto.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban WD sudah diberikan dana Rp 8 juta kepada korban KJA. Selanjutnya korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS. Hermina Ciruas pada Kamis (12/1/2023) sore. Kemudian berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB. Sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak 3 tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan.

TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib. “Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu, dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA pastikan korban WD sudah meninggal,” jelas Shinto.

Baca juga:  Lemkapi Dukung Komitmen Kapolda Banten Tembak di Tempat Pelaku Kejahatan Bajing Loncat

Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk membeli kopi.

“Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka, pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban,” tambah Shinto.

Para tersangka memilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 Wib pada Jumat (13/1/2023).

“Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat (13/1/2023), tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19,” terang Shinto

Dikatakan Shinto, motif para tersangka melakukan pembunuhan sejak awal tersangka utama sudah berorientasi ingin menguasai mobil yang digunakan korban.

“Tersangka utama memilik hutang sekitar Rp 6 juta ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut. Korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban,” ucap Shinto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

(Adi/red)

Source: Bidhumas Polda Banten