Konvoi Bawa Celurit, Remaja Ini Diamankan Polsek Pakuhaji

Aksi Tawuran
Polisi juga menyita sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari tangan para remaja tersebut.

LINTAS24NEWS.com – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit dari tangan para remaja tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Awalnya, didapati informasi sekelompok remaja konvoi motor bonceng tiga sambil membawa senjata tajam.

“Satu pelaku berinisial M alias Bonjong, kita amankan karena kedapatan membawa sajam jenis celurit,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Baca juga:  Kapolresta Tangerang dan Kasat Reskrim Pimpin Press Release Ungkap Kasus Pemalsuan Uang

Menurut pelaku, dirinya membawa senjata tajam jenis celurit besar saat konvoi ini hendak melakukan aksi tawuran. Sebelumnya mereka konvoi menggunakan 20 motor berboncengan janjian tawuran melalui group medsos.

“Jadi, saat tim Polsek Pakuhaji sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, tawuran dan gangster mendapatkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok remaja berboncengan dengan membawa sajam,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran dan ditengah perjalanan berpapasan dengan para pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati sajam dari tangan pelaku.

“8 remaja berhasil kita amankan, pendampingan dengan melibatkan BAPAS dan P2TP2A, satu pelaku pembawa sajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” ungkapnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar di Kota Tangerang, Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka

Kapolres menyebut, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

“Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Adi/Bandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *