LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Poto mesra seorang siswi sebut saja Mawar beradegan ciuman saat masih berseragam sekolah dengan salah satu oknum guru berinisial W (25) keduanya guru dan murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Tangerang yang sempat beredar di media sosial (medsos), pihak sekolah menyebut hal itu di latar belakangi agar Mawar semangat belajar dan tak putus sekolah.
Meski poto mesra keduanya dianggap kurang patut dilakukan antara W dan Mawar, pihak sekolah mengaku serba salah karena W yang potonya beredar itu meskipun seorang guru namun masih terbilang muda.
“Masih anak muda sih, serba salah juga, masih muda masalahnya,” kata Joko selaku Humas SMAN 4 Kota Tangerang.
Namun ketika disinggung ketidakpatutan adanya poto mesra tersebut, pihaknya mengakui bahwa seorang guru beradegan ciuman dengan salah seorang muridnya itu tak pantas.
“Kami juga ngerti, itu masih muda dan posisi dia sebagai guru, mau muda kayak apa juga posisi sebagai guru, namanya guru harus bisa menjaga, dan kami sebagai humas dan saya pribadi sebagai guru juga,” ujarnya.
Dikatakan Joko, si oknum W pun telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya saat diminta klarifikasi oleh pihak sekolah.
“Karena guru tersebut alumni sini juga dan udah manggil semua, guru-guru dah manggil, BP manggil, kepala sekolah manggil, saya manggil, kesiswaan manggil, semua dah manggil, (dia_red) merasa bersalah dia (oknum guru_red) itu ya, namanya dah ngerasa bersalah namanya ya,” terang Joko.
Menceritakan sosok Mawar yang diduga memiliki hubungan dekat dengan W yang potonya sempat beredar itu, Joko mengaku merasa iba. Dan sampai saat ini memang masih bersekolah di SMAN 4 Kota Tangerang.
“Kalau kronologisnya saya kasihan sama anak yang cewe, anak ga mampu, mau keluar aja, mau minta kawin, nikah,” ungkap Joko.
Sebagai wali murid, dia paham betul dan beranggapan bahwa sikap W terhadap mawar adalah yang baik, karena ingin menyelamatkan Mawar yang sebelumnya ingin putus sekolah.
“Saya wali kelasnya awalnya yang kelas X awalnya, Pak W (oknum guru_red) itu mau menyelamatkan biar dia tidak keluar dari sekolah,” jelasnya.
“Biar sampe lulus, dia dah pengen keluar aja, biar dia rajin sekolah dan dua-duanya saling menyukai intinya, disitu kan sah-sah saja,” sambung Joko.
Disinggung terkait chat ke siswi lain, Joko menduga kejadian itu jauh sebelum W punya hubungan dengan Mawar. “Mungkin sebelum itu pak kali, sebelum sama ini, sebelum jadian sama ini, mungkin ya, saya ga ngerti itu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku geram dan tidak membenarkan apapun alasannya ketika ada fenomena seorang guru dekat dengan murid bahkan beredar poto mesra.
“Oleh karenanya, guru yang melakukan persetubuhan dengan muridnya dan mempertontonkan adegan mesra tidak dapat ditoleransi dan patut guru itu dipecat secara tidak hormat dan dapat dipidana,” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan tegas kepada sejumlah media di kantornya Selasa (14/2/2023).
“Inikan dugaan ya, saya mengatakan tidak menuduh dia melakukan hubungan seksual tapi adegan mesra dan sebagainya berdasarkan undang-undang itu dapat dipidana 15 tahun kan begitu,” sambungnya.
Menurut Arist Merdeka Sirait, dirinya tidak mengatakan bahwa dia telah melakukan hubungan seksual, tetapi disana didalam definisi undang-undang itu tidak dikenal suka sama suka sekalipun si peserta didik itu suka sama si gurunya itu.
“Saya kira sudah pas itu, jadi kalau undang-undang unsurnya terpenuhi seperti bujuk rayu, tipu muslihat dan sebagainya itu dapat dipidana. Tetapi, saya tidak membenarkan kalau guru maklum aja masih muda gurunya, oh, ga bisa, ga bisa itu,” terang Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut, Komnas PA mengaku geram dan menilai bahwa hal tersebut melanggar undang-undang dan dapat dipidana. Dengan alasan guru siswi itu miskin, karena tidak mampu, lalu bisa dicium-cium untuk menambah semangat belajar itu tidak bisa, tak ada alasan itu.
“Saya marah, itu karena tidak mampu, miskin dan sebagainya, lalu dipacari supaya semangat sekolah. Untuk anak semangat sekolah itu bukan berarti dicium itu mas (menyebut wartawan_red),” jelas.
Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal ini harus diluruskan, ia berani mengatakan itu karena merupakan bahasa undang-undang.
“Anda bisa bayangin, bener ga? Ada orang miskin atau peserta didik miskin lalu supaya menambah semangat dipacari, diciumi dan lalu pihak sekolah memaklumi aja karena dimasa sekarang. Kan gurunya masih muda masih 25 tahun memacari, yang melindungi juga kena pidana,” ungkapnya.
Bahkan, Arist Merdeka Sirait menduga dan mungkin kalau sudah melakukan ciuman seperti itu, mungkin-mungkin saja sudah melakukan hubungan seksual.
“Komnas Perlindungan Anak mengutuk keras peristiwa ini dan segera memecat sang guru yang dari profesinya dan segera melaporkan sang guru kepada Polisi,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual dan serangan persetubuhan terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji dan tipu muslihat untuk menguasai anak, merupakan tindak pidana dan sesuai dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hubungan seksual tidak dikenal suka sama suka.
(Adi/red)