Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan DKA dan TS Jadi Tersangka Penyimpangan Dana PKH

penyimpangan bantuan sosial

KABUPATEN TANGERANG, LINTAS24NEWS.com – Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial yang ditetapkan tersebut  berinisial DKA dan TS, keduanya merupakan pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” terang Bahrudin.

Baca juga:  Proyek Galian Pipa di Imam Bonjol Kota Tangerang Semerawut Timbulkan Kemacetan

penyimpangan bantuan sosial

Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin. Ditengah pandemi Covid-19.

“Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya,” terang Bahrudin. (Ibong/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *