SERANG, LINTAS24NEWS.com – Polres Serang Polda Banten berhasil membekuk dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka pencabulan anak dibawah umur yakni berinisial AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban.

“Awalnya pada saat pelapor dan istrinya sedang bekerja, korban yang merupakan anak dari pelapor ditinggal sendirian di rumah saat pulang sekolah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha pada Rabu (23/3/2022).

Baca juga:  Ada Perpres Izinkan Usaha Miras, Nawa Said: Kalau Banten Diizinkan Saya Siap Pimpin Demo

Baca Juga: Polres Serang Berhasil Identifikasi Temu Mayat di Kali Anyar Cikeusal

“Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan. Atas kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” jelas Yudha.

Baca Juga: Pasca Banjir, Warga Desa Kenari Kasemen Serang Banten Terima Bantuan Sosial Peduli Antar Sesama

Kemudian Yudha menjelaskan tentang penangkapan tersangka, “Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka AA di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam,” ujar Yudha.

Baca juga:  Begini Kronologis OTT Oknum Pegawai BPN Lebak Oleh Polda Banten

Selanjutnya Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu.

Yudha menjelaskan rencana tindak lanjut proses penyidikan setelah penangkapan tersebut. “Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Yudha.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Yudha. (Red)