LINTAS24NEWS.com – Kepulauan Seribu Utara, Melalui kasi humas Polres Kepulauan Seribu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli Membantah dan Memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ditayangkan di beberapa media pada Kamis (16/12/2021) terkait peristiwa Keributan dan Perkelahian antara ZA dengan AL (korban- red) yang terjadi pada Rabu 15 Desember 2021.

Dalam keterangannya melalui WhatsApp kepada MediaBantenCyber.co.id, kasi humas Polres Kepulauan Seribu Utara menyampaikan beberapa poin terkait peristiwa keributan / perkelahian antara ZA dengan AL.

Dalam keterangan Klarifikasi Kapolsek Kepulauan Seribu Utara – Polres Kepulauan Seribu yang disampaikan oleh pihak kasi humas, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara menyampaikan beberapa hal:

Baca juga:  Ciptakan Pemimpin Yang Responsif dan Adaptif, PW IPNU Banten Gelar Lakut

1.Pemberitaan bahwa korban berinisial AL tidak melapor ke pihak polisi itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

2.Korban AL telah membuat Laporan Polisi ke Polsek Kepulauan Seribu Utara dan pihak keluarga korban meminta agar penanganan kasus pemukulan ZA kepada AL dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

3.Polsek Kepulauan Seribu Utara sudah menangani peristiwa tersebut sudah sesuai dengan prosedur secara profesional baik itu saksi – saksi, barang bukti dan juga hasil visum terkait mediasi, pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara akan memfasilitasi dan menindak – lanjuti hasil dari kesepakatan bersama tersebut.

4.Polri harus tetap profesional dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:  THM Marak, MUI Kabupaten Serang: Nanti Akan Saya Sampaikan Kepada Pemda Agar Ditertibkan

Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara yang disampaikan oleh Kapolsek AKP Asep Romli melalui kasi humas Polres Kepulauan Seribu yang diterima oleh MediaBantenCyber.co.id pada Jumat, 17 Desember 2021 malam. (Red/Ibg)