BANTEN, LINTAS24NEWS.com – Sebagai suatu badan publik tentunya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten serang lakukan silaturahmi atau menerima kunjungan pimpinan instansi kementerian, lembaga pemda atau organisasi lainnya yang bertujuan koordinasi, mencari solusi kendala pertanahan yang dihadapi atau bahkan dalam rangka menyampaikan masukan dan apresiasi.

Kunjungan pimpinan instansi kementerian ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tak lain, dalam rangka silaturahmi diantaranya, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten, Selasa (16/2/2021) pagi selanjutnya menerima audiensi dari Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten (Kadin Provinsi Banten) pada siang harinya.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten Dwi Yanto Nugroho beserta IPTU Dulhak dan IPDA Fridy diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Eka Sukma, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Masyhuri, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Farida Widyartati dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Elfidian Iskariza.

Siangharinya rombongan Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Kadin Provinsi Banten E.D. Wahyudi diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Jodi Supraworo.

Baca juga:  Anugerah Kebudayaan Pwi 2022 Di Kendari

Dalam audiensi dengan jajaran Kadin Provinsi Banten permasalahan yang disampaikan diantaranya terkait penerapan sertipikat elektronik di Provinsi Banten.

Menjawab pertanyaan yang diutarakan oleh E.D. Wahyudi selaku Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Kadin Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng pun menjawab sekaligus meminta kepada rekan-rekan Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan bahwa isu-isu sertipikat yang ada di masyarakat akan ditarik itu tidak benar “Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Bapak Sekjen sudah menjelaskan penerbitan Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus di seluruh Indonesia kita menunggu SK Menteri ATR/Kepala BPN untuk pelaksanannya sehingga masih menunggu,” jawab Andi Tenri Abeng.

Lebih lanjut mengenai penerapan Sertipikat Elektronik atau Sertipikat-el ini setelah keluar Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN program Sertipikat-el dilakukan bertahap di lokus EoDB yang dipantau oleh Bank Dunia hanya beberapa wilayah di Indonesia yakni 5 (lima) kantor pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dan 2 (dua) kantor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur untuk Pilot Project.

Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa sertipikat hak atas tanah akan ditarik itu tidak ada “Ditarik oleh kantah (kantor pertanahan-red) bukan berarti kantah akan tarik sertipikat tanah door to door di masyarakat, sertipikat yang ada akan tetap berlaku hanya alih media saja,” sambungnya lagi.

Baca juga:  Diciduk Satreskrim Polres Serang Lima Pelaku Judi Terancam Berlebaran di Sel Tahanan

“Jika sertipikat tanah Bapak mau diganti Bapak dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setelah diganti dengan Sertipikat Elektronik baru sertipikat yang berada ditangan Bapak kami tarik,” tambahnya.

“Ujicoba pertama yang akan dilakukan untuk tanah-tanah instansi pemerintah yang validasi datanya melebihi 70 %, untuk di daerah Banten karena saat ini validasi data masih di bawah 50% jadi masih perlu peningkatan validasi datanya dahulu baru dapat diterapkan di Banten,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi penerapan Sertipikat Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
(Adi/red)

Source: Humas BPN Banten