LINTAS24NEWS.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taupik, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia dituding gagal menjalankan tugasnya dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang batasan operasional truk tambang.

Kurais, Ketua LSM Gerak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kadishub. Menurutnya, Kadishub lebih fokus pada urusan politik ketimbang menjalankan tugas pokoknya. “Kami meminta Kadishub fokus bekerja saja, jangan memikirkan calon bupati,” tegas Kurais.

Akibat kelalaian Kadishub, truk-truk tanah seenaknya beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Kondisi ini, kata Kurais, berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat, seperti yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa SD Teluknaga beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Serangan Gengster Bersenjata Tajam Terjadi di Kampung Pisangan

Tidak hanya Kadishub, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang juga turut mendapat sorotan. Kedua pejabat ini dinilai gagal menegakkan Perbup dan membiarkan truk-truk tanah beroperasi siang dan malam. “Kepala dinas Perhubungan dan Kepala Satpol PP di nilai gagal dalam Menegakan Perbup,” tegas Kurais.

Kurais menduga, kedua pejabat tersebut terlalu sibuk dengan urusan politik sehingga mengabaikan tugas pengawasan. “Banyaknya galian tanah ilegal yang beroperasi menjadi celah bagi pelanggaran Perbup,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Kurais mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada Kadishub dan Kepala Satpol PP. Keduanya, kata Kurais, harus dicopot dari jabatannya.

Baca juga:  64 Guru di Kabupaten Tangerang Diangkat Jadi Kepsek, 54 Diantaranya Kepala SDN dan 10 Lainnya SMPN