LINTAS24NEWS.com, TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Laksana, Tajudin Drajat membantah pungutan yang diperolehnya dari pengusaha di kawasan Pergudangan Sungai Turi, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepala desa Laksana, Tajudin Drajat kepada dellik.id di ruang kerjanya, Sabtu (4/11/2023).

“Benar ada penerimaan iuran dari pengelola pergudangan yang kita terima setiap bulan. Tapi, itu adalah iuran retribusi yang sudah diatur dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan desa,” kata Kepala Desa Laksana, Tajudin Drajat saat memberikan hak jawabnya.

Selain itu kata Tajudin, perolehan iuran dan peruntukan penggunaannya jelas transparan. Apalagi selama ini iuran tersebut dipergunakan untuk aktivitas Fardhu Kifayah bagi warganya yang mengalami duka, yang mana kata dia tidak ada anggaran untuk aktivitas tersebut yang bisa digunakan dari Dana Desa.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Polrestro Tangerang Anjangsana Ke Desa Laksana Beri Pesan Kamtibmas

“Penggunaannya jelas, kalau bukan dari penerimaan retribusi seperti itu dari mana kepala desa bisa membantu masyarakat yang kesulitan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa iuran retribusi tersebut telah dituangkan dalam peraturan desa tentang pungutan. Dimana lanjut dia, retribusi yang ia terima tersebut sudah jelas dasar hukumnya.

“Jauh sebelum saya menjabat kepala desa, iuran retribusi itu sudah diterima juga oleh kades yang sebelumnya, saya hanya melanjutkan dan berdasarkan Perkades, Perdes dan Musdes yang ada,” pungkasnya.

(Adi/rdk)