JTR Dukung Langkah Hukum CEO Lugas Net Polisikan Kades Mangunreja Serang

LINTAS24NEWS.com – Pasca peristiwa pengusiran sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput acara aksi damai yang dilakukan Himpunan Pengusaha lokal Kedung Soka, Selasa (29/6/2021).

CEO media lugas.net Badiah Sinaga dikabarkan berniat akan mengambil langkah hukum atas peristiwa pengusiran wartawan dengan terlapor oknum Kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Hal itu di ungkapkan Badiah Sinaga ketika hadir mengikuti rapat persiapan Raker JTR di kantor Sekretariat bersama (Sekber) Jurnalis Tangerang Raya (JTR).

Dikatakan Badia yang juga Penasehat JTR, tindakan pengusiran kepada wartawan saat meliput tersebut jelas melanggar pasal 18 UU No. 40/1999 yang berbunyi “Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga:  Gunakan Aplikasi SIMKARA, Kanwil BPN Banten dan PTUN Serang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Sebenarnya, awalnya, permintaan kami sederhana. Kami hanya minta oknum Kepala Desa Mangunreja untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf atas sikapnya mengusir wartawan, tapi nyatanya tak digubris,” terangnya.

Terpisah Ketua Himpunan Jurnalis Tangerang Raya Ayu Kartini mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Badia Sinaga apa lagi Badiah Sinaga bagian dari keluarga JTR.

“Sebagai rekan seprofesi,saya mendukung penuh langkah tersebut.Negara kita adalah negara hukum.Tugas jurnalis itu dilindungi Undang-undang,” ujar Ayu saat dijumpai di Kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Pemda lama Kota Tangerang. Minggu (4/6/2021).

Dirinya mengaku geram mengetahui masih ada saja pejabat publik yang alergi bahkan memusuhi wartawan.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas di Bantaran Sungai Ciujung Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten

“Seharusnya kita mengetahui Tupoksi kita masing-masing.Mengusir wartawan saat meliput kegiatan adalah suatu sikap yang tak beretika serta melanggar Undang-Undang  Pers Nomor 40 tahun 1999.
Seharusnya agar tak selalu berulang kejadian serupa, sebaiknya pejabat publik mempelajari undang undang tentang Pers agar mengerti dan paham apa tugas dan fungsi  awak media,” tandasnya. (Red/JTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *