LINTAS24NEWS.com – Maraknya narasi “pemagaran laut” yang digulirkan berbagai pihak yang sarat kepentingan, dinilai sangat menyesatkan opini masyarakat, terutama masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal ini, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menegaskan bahwa tidak ada nelayan yang dirugikan atas keberadaan “pagar laut” tersebut.

Shandy Martapraja, seorang aktivis mahasiswa yang juga berdomisili di wilayah utara Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa apa yang disebut sebagai “pagar laut” sebenarnya adalah penanda titik wilayah yang terkena abrasi dan sedimentasi dengan kedalaman kurang dari satu meter. “Penanda ini sudah lama ada, jauh sebelum narasi ‘pagar laut’ digaungkan oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Fungsi Penanda Laut

Selain sebagai penanda batas abrasi dan sedimentasi laut, keberadaan “bagan mini” tersebut juga berfungsi sebagai tambak apung yang dimanfaatkan nelayan kecil untuk tambak kerang hijau dan jaring ikan terapung. “Kami sangat heran jika ‘bagan mini’ ini dinarasikan sebagai ‘pagar laut’ dan direspons secara masif oleh aparat berwenang,” tambahnya.

Baca juga:  Bazar Sembako, Camat Jayanti Yandri Permana: Semoga Tetap Dilaksanakan Dan Lebih Banyak Lagi

Narasi yang Menyesatkan

Shandy menilai bahwa narasi “bagan laut mini” yang disampaikan sebagai “pagar laut” dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan kepentingan tertentu untuk menciptakan opini negatif dan bahkan dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. “Narasi sesat ini sengaja dibangun untuk membangun citra negatif,” jelasnya.

Perspektif Nelayan

Menurut Tarsin, seorang nelayan asli Tangerang Utara, dirinya dan rekan-rekan nelayan tidak merasa terganggu dengan “tanggul-tanggul” tersebut, terutama di wilayah yang terkena abrasi dan sedimentasi. “Kalau tidak ada tanggul-tanggul tersebut, perahu-perahu kita sering kandas. Wilayah tersebut bukan wilayah tangkap nelayan, kecuali untuk tambak kerang hijau,” katanya.

Permintaan kepada Pemerintah

Shandy dan Tarsin meminta agar pemerintah, terutama instansi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi pemerintahan lainnya, untuk bersikap bijak dalam melihat persoalan ini.

Baca juga:  3 Airdrop yang Akan Listing di April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatannya!

“Kami mendukung setiap langkah yang untuk kepentingan masyarakat, terutama nelayan. Namun, jangan tersesat dengan narasi yang sarat kepentingan,” kata Shandy.

Tarsin menambahkan bahwa jika pihak berwenang melakukan pembongkaran dan penyegelan terhadap bambu yang difungsikan sebagai penahan abrasi dan tambak kerang hijau, pihak nelayan meminta solusi penghasilan lain bagi nelayan tambak.

“Tidak hanya tanggul yang dibongkar, tapi tertibkan juga bagan-bagan yang serupa. Kami juga meminta pemerintah untuk membuat tanda-tanda keselamatan di wilayah yang terkena abrasi dan sedimentasi,” pungkasnya.

Dengan pemahaman yang lebih jelas, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan dan bersama-sama menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir.

(Ibong)