LINTAS24NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) resmi melakukan pemindah tanganan aset milik daerah kepada pihak swasta yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD).
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bahwa semuanya itu dilakukan sesuai dengan mekanisme, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kita hari ini Rapat Paripurna Penetapan Raperda dan keputusan DPRD terhadap rencana pemindah tanganan berupa barang milik daerah Kabupaten Tangerang,” kata Zaki Iskandar setelah Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/1/2023).
Lanjut Zaki, beberapa barang terkait dengan konstruksi yang berada di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang yang dijual ke salah satu perusahaan swasta.
“Ada sebanyak 19 barang konstruksi ruas-ruas jalan di berbagai daerah di Kabupaten Tangerang yang pindah tangan melalui penjualan ke pihak BSD,” ujarnya.
Zaki menambahkan, adapun lokasinya terletak di Desa Lekong Kulon Jatake, Cicandra, Situ Bandung, Kadu Siung, dan Cicalengka pada wilayah Kecamatan Pagedangan, serta Desa Sampora di Kecamatan Cisauk.
“Tentu saja proses pemindah tanganan aset milik daerah ini dilakukan melalui prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan dan persetujuan kepada DPRD, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19 tahun 2016,” ujar Zaki.
Perlu diketahui, bahwa dalam rapat tersebut juga menetapkan Raperda menjadi Perda yakni terkait tentang pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanganan modal, pembangunan gedung dan rencana perizinan perusahaan.
(Bandi/Ibong)