LINTAS24NEWS.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan permohonan penundaan pemilu 2024 Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2022 yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Atas adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan pada 2 Maret 2023 tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menyatakan sikap dan pandangannya:

Pertama, KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut. Kedua, KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan dan kemudian jika sudah menerima salinan putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke Pengadilan Tinggi.

KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 mengingat pertama, tahapan dan jadwal pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

Baca juga:  Forkompimcam Sepatan Bersama Polrestro Tangerang Gelar Cipkon Guna Minimalis Tingkat Kejahatan

Keputusan PN Jakpus tersebut tidak menyasar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kedua, yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 dan KPU telah mengajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut.

KPU pun menyampaikan, bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara khususnya menyelenggarakan pemilu adalah ranah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga:  Salurkan 105 Ribu Liter Air Bersih, Pj Bupati Apresiasi Perumdam TKR dan PWI Kabupaten Tangerang

Disampaikan KPU, perkara tersebut sudah pernah diuji oleh PTUN dan tidak dapat diterima, sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan.

Sumber: Siaran pers KPU