LINTAS24NEWS.com – Isa seorang nenek yang berharap bisa mendaftarkan surat tanahnya melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum juga berbuah manis seperti yang diharapkan.
Nenek Isa yang tinggal di Kampung Gaga Rt 03 Rw 02, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu, mengaku ikut program PTSL pada tahun 2018. Namun hingga saat ini sertifikat tanah yang didambakan tak kunjung ia miliki hingga saat ini.
Salah satu putra dari Nenek Isa menuturkan, belum lama ini, ada yang datang kerumahnya memberitahukan bahwa sertifikat atas nama Isa sudah jadi, kemudian mengajak ke rumah mantan operator desa Kiara payung, setelah bertemu dengan mantan operator desa meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat yang pernah diikutkan pada program PTSL.
“Ada yang datang kerumah, katanya kalau mau ambil sertifikat harus ada uang sekitar Rp.3 juta bisa kurang bisa lebih,” kata putra nek Isah kepada lintas24news.com, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut, kalau nominal yang diminta sudah tersedia, nantinya sertifikat akan diberikan dengan tenggang waktu dua hingga tiga hari.
“Nanti kalau duitnya sudah ada, dua tiga hari lah beres katanya,” ungkapnya.
Putra Nek Isa menambahkan, yang menjanjikan bisa selesai dalam waktu dua sampai tiga hari kalau uang nya sudah tersedia itu mantan operator desa.
“Itu mantan operator desa, kata yang dateng kerumah,” imbuhnya.
Baca Juga: OTT di Kantah Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Disaat yang sama, lintas24news.com mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp, mantan operator desa memberikan tanggapan namun sedang di tempat kerja dan akan menginformasikan kalau sudah berada dirumah.
“Ok nanti sya kabrin perkembangan nya.
Sya masih di tempat gawe, Saya Minggu palingan bang ada di rmah, Itu pun blm tentu soalnya lg bnyak kerjaan ini. Poko nya kalau ada di rmah saya kabarin deh,” kata mantan operator Desa inisial ND mengirim jawaban melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Mantan PJ Kepala Desa yang pada saat itu menjabat mengaku sudah tak lagi mendapatkan informasi terkait sertifikat yang belum selesai.
“Saya juga tidak tahu, informasi nya terputus,” ujar mantan PJ Kades Kiara Payung yang menjabat di tahun 2018 itu. (Red/Ibg)