LINTAS24NEWS.com – Seorang Pria berinisial YN (45) warga MekarJaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten lantaran diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur seorang siswi yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (8/9/2022) dirumahnya yang beralamat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang – Banten,” kata Fajar pada Senin (12/9/2022).

Fajar menjelaskan awal mula kejadian berawal dari guru sekolah korban yang berkunjung membesuk korban di rumahnya dan diketahui jika korban tengah hamil karena perbuatan pelaku.

Baca juga:  Modus Operandi Unik: Pemalsu Uang Jual Rupiah Palsu Seperti Narkoba

“Kemudian guru tersebut melaporkan ke orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Pandeglang,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui korban telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 tahun.

“Pelaku sudah kurang lebih 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang dikenalnya 2 tahun lebih. Pelaku biasanya melakukan aksinya di rumah korban,” jelas Fajar.

Korban dijanjikan akan dinikahi sehingga bersedia mengikuti kemauan pelaku. “Korban dengan pelaku pacaran sudah dua tahun dan dijanjikan akan dinikahi,” ucap Fajar.

Fajar menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca juga:  Aniaya Rekan Kerja, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

(Adi/red)