LINTAS24NEWS.COM, Serang – Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan ops cipta kondisi dengan sasaran roda dua (R2) yang tidak menggunakan knalpot standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Serang Kota. Sabtu (13/3/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serang Kota Kompol Febi Harianto, SH.,S.IK.,M.IK., didampingi Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., AKP Nurdin besert gabungan personel Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto, S.IK., M.IK., mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Serang Kota.
“Ada sekitar 63 kendaraan berkenalpot racing yang terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut di amankan untuk diberikan edukasi dan pemahaman tentang penggunaan kanlpot yang SNI, dan barang bukti saat ini diamanakan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,” kata Feby.
Lanjutnya, kepada pengguna kendaraan diberikan sanksi seperti mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, diberikan sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya.
Barang Bukti Kendaraan R2 akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar. Sementara, knalpot yang tidak standar akan dimusnahkan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan, adanya ops cipta kondisi diwilayah hukum Polres Serang Kota.
“Dalam razia yang digelar Polres Serang Kota mengamankan sebanyak 63 kendaraan roda dua yang berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya, seperti tidak punya SIM di tindak serta dikenakan sanksi tilang,” ungkap Edy Sumardi.
Edy Sumardi menghimbau khususnya warga Kota Serang agar tidak menggunakan knalpot racing di kendaraannya. Karena, hal itu akan mengganggu kenyamanan orang lain.
Selain itu kata Edy, berharap bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta Surat Izin Mengemudi.
“Saya juga berharap pengendara roda dua maupun roda empat melengkapi syarat berkendara, karena itu merupakan peraturan berlalulintas, itu semua untuk keselamatan mereka berkendara,” tutup Edy Sumardi. (Red)